Pasal 584
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terdiri dari:
a. zona terbuka hijau budidaya di wilayah pulau; b. zona pemerintah daerah; c. zona perumahan di wilayah pulau; d. zona perdagangan dan jasa di wilayah pulau; e. zona konservasi perairan; dan f. zona pelayanan umum dan sosial.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan wajib memperhatikan zona fungsi budidaya dan zona perairan dan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-44A Peta Zonasi Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-44A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
