Pasal 581
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Kepulauan Seribu Utara disajikan dalam Gambar- 43B Rencana Prasarana pergerakan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Gambar-43C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara disajikan dalam Gambar- 43D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara disajikan dalam Gambar- 43E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah disajikan dalam Gambar-43F Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara disajikan dalam Gambar- 43G Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara wajib berpedoman pada Gambar-43B sampai dengan Gambar-43G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
