Pasal 580
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dilaksanakan pada:
a. Kawasan Pulau Pramuka dengan pengembangan pusat kegiatan sekunder yang dikembangkan sebagai pusat pelayanan pemerintah kabupaten administrasi, pariwisata dan permukiman;
b. Kawasan Pulau Panjang Besar dengan pengembangan kawasan khusus pariwisata terpadu; c. Kawasan Pulau Pabelokan dengan pengembangan kawasan kepentingan pertahanan laut dan pertambangan; d. Kawasan Pulau Kelapa dan Pulau Harapan dengan pengembangan pusat kegiatan tersier sebagai pusat kegiatan pelayanan kecamatan; dan e. Kawasan Pulau Sebaru Besar dengan pengembangan pusat kegiatan tersier sebagai pusat pariwisata.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
