PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 579
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebagai berikut:
a. ruang evakuasi bencana menggunakan kawasan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain;
b. pulau evakuasi bencana di:
- Pulau Kelapa, Pulau Jukung, Pulau Pabelokan di Kelurahan Pulau Kelapa;
- Pulau Sebira, Pulau Harapan Pulau Putri Timur dan Pulau Sebaru Besar di Kelurahan Pulau Harapan; dan
- Pulau Panggang dan Pulau Pramuka di Kelurahan Pulau Panggang.
(2) Lokasi posko logistik bencana berada di pusat pemerintahan, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan kawasan terbuka.
