PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 578
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana sampah di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara penyediaan prasarana TPS dan TPS-3R sebagai tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang dan pengolahan pada TPST di: a. Pulau Kelapa, Pulau Panjang Besar dan Pulau Kelapa Dua di Kelurahan Pulau Kelapa; b. Pulau Harapan dan Pulau Sebira di Kelurahan Pulau Harapan; dan c. Pulau Karya, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka di Kelurahan Pulau Panggang.
(2) Rencana penyediaan prasarana sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang persampahan yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
