PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 582
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan sebagai tujuan wisata regional, nasional, dan internasional serta penghasil komoditi perikanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pasar lokal, nasional, dan internasional; b. terwujudnya pengembangan Kawasan Cagar Budaya melalui pelestarian situs cagar budaya pada Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor, dan Pulau Bidadari; dan c. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman melalui reklamasi pada pulau permukiman dilengkapi prasarana serta didukung pelestarian lingkungan.
