Pasal 575
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dilakukan pengembangan prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah genangan air dipisahkan dari jaringan pembuangan air kotor secara terpadu dengan sistem jaringan jalan di: a. Pulau Kelapa, Pulau Panjang Besar, dan Pulau Kelapa Dua di Kelurahan Pulau Kelapa; b. Pulau Harapan dan Pulau Sebira Kelurahan Pulau Harapan; dan c. Pulau Karya, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kelurahan Pulau Panggang.
(2) Rencana pengembangan prasarana drainase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
