Pasal 574
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dilakukan: a. pengembangan lapisan inti pada penempatan jaringan serat optik di Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Kelapa, dan Kelurahan Pulau Harapan; b. penyediaan CCTV di Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Kelapa, dan Kelurahan Pulau Harapan; dan c. penyediaan internet nirkabel di Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Kelapa, dan Kelurahan Pulau Harapan.
(2) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang telekomunikasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
