PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 576
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dilakukan pengembangan instalasi pengolahan air laut dan komunal di Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Harapan dan Kelurahan Pulau Panggang.
(2) Rencana pengembangan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilaksanakan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukkan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
