Pasal 558
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau Kecamatan Pulo Gadung terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas, dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Harmoni-Pulo Gadung, koridor Dukuh Atas-Pulo Gadung, koridor Tanjung Priok–Cililitan, koridor Kampung Melayu-Pulo Gebang, koridor Kelapa Gading- Kalimalang, koridor Pulo Gadung-Pasar Minggu, koridor Terminal Rawamangun-Ancol, koridor Kampung Melayu- Bekasi-Bantar Gebang, dan koridor Kampung Melayu- Rawamangun; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Kayu Putih, Rawamangun, Pisangan Timur, Pulo Gadung, dan Kelurahan Jatinegara Kaum; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Jati, Rawamangun, Cipinang, Jatinegara Kaum, Pulo Gadung dan Kelurahan Kayu Putih; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jati, Pisangan Timur, Cipinang, Rawamangun, dan Kelurahan Kayu Putih; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor, dan lokal di setiap kelurahan; dan h. pengembangan dan/atau peningkatan prasarana angkutan barang di Kelurahan Rawamangun dan Kelurahan Kayu Putih.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Pulo Gadung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Pisangan Timur, Cipinang, dan Kelurahan Jatinegara Kaum.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Pulo Gadung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan
bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
