Pasal 559
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Pulo Gadung dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Rawamangun dan Kelurahan Pisangan Timur; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Kayu Putih, Rawamangun, dan Kelurahan Pisangan Timur; c. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Rawamangun dan Kelurahan Kayu Putih; e. pengembangan gardu induk di Kelurahan Rawamangun; f. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap Kelurahan; dan g. pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kelurahan Rawamangun.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
