Pasal 557
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Pulo Gadung terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan KDB sedang - tinggi; i. zona perumahan vertikal; j. zona perumahan KDB rendah; k. zona perkantoran, perdagangan dan jasa; l. zona perkantoran, perdagangan dan jasa KDB rendah; m. zona campuran; n. zona industri dan pergudangan; o. zona pelayanan umum dan sosial; dan p. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Pulo Gadung wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-42A Peta Zonasi Kecamatan Pulo Gadung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-42A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Pulo Gadung pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
