Pasal 532
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Matraman terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor 4 Dukuh Atas - Pulo Gadung, koridor 5 Kampung Melayu – Ancol, koridor 10 Tanjung Priok – Cililitan, koridor 11 Kampung Melayu - Pulo Gebang, dan koridor 27 Kampung Melayu - Bekasi - Bantar Gebang; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Kebon Manggis, Utan Kayu Utara, Utan Kayu Selatan, dan Kelurahan Pisangan Baru; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Palmeriam, Kayu Manis, Utan Kayu Utara dan Kelurahan Kebon Manggis; d. pengembangan jalan kolektor sekunder dan jalan lokal di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Matraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Pisangan Baru, Palmeriam, Kebon Manggis, dan Kelurahan Kayumanis.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Matraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
