Pasal 533
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Matraman dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Pisangan Baru; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Kayu Utara;
c. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; d. pengembangan gardu induk di Kelurahan Pisangan Baru; dan e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Matraman, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
