Pasal 531
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Matraman terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona jalur hijau; d. zona pemerintahan nasional;
e. zona pemerintahan daerah; f. zona perumahan KDB sedang - tinggi; g. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; h. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; i. zona campuran; j. zona pelayanan umum dan sosial; k. zona industri dan pergudangan; dan l. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Matraman wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-40A Peta Zonasi Kecamatan Matraman dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-40A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Matraman pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
