Pasal 523
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum di Kecamatan Makasar dilakukan:
a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah berasal dari Waduk Jatiluhur;
b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif berasal dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat dan sumber air lain; c. pengembangan sumber air untuk air baku melalui pipa transmisi di Kelurahan Kebon Pala, Makasar dan Kelurahan Pinang Ranti; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas reservoir di Kelurahan Halim Perdanakusuma; dan e. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Cipinang Melayu dan Kelurahan Makasar.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilaksanakan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
