PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 522
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase di Kecamatan Makasar berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Buaran yang melalui Kelurahan Cipinang Melayu;
- Kali Cipinang yang melalui Kelurahan Makasar, Halim Perdana Kusuma, dan Kelurahan Kebon Pala;
- Kali Malang yang melalui Kelurahan Cipinang Melayu; dan
- Kali Sunter yang melalui Kelurahan Halim Perdana Kusuma dan Kelurahan Cipinang Melayu; b. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di Kelurahan Cipinang Melayu, Kebon Pala, Halim Perdana Kusuma, Makasar, dan Kelurahan Pinang Ranti; c. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan d. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
