Pasal 524
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Makasar dilakukan: a. pengembangan pembuangan limbah terpusat (off site) dengan area layanan nomor 13 untuk melayani seluruh kelurahan; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan; dan c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Kawasan Waduk Kp. Dukuh di Kelurahan Kebon Pala;
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
