Pasal 51
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang melalui dan/atau berada di Kecamatan Johar Baru terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat yang ada dan/atau melalui Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan: a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Pulo Gadung – Harmoni; b. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Tanah Tinggi dan Kelurahan Galur; c. peningkatan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; d. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; e. penerapan pembatasan lalu lintas di Kelurahan Tanah Tinggi dan Kelurahan Galur; f. penyediaan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan
g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Tanah Tinggi dan Kelurahan Johar Baru.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan, penyediaan, dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
