Pasal 50
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Johar Baru terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan KDB sedang - tinggi; i. zona perumahan vertikal; j. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; k. zona campuran; l. zona pelayanan umum dan sosial; dan m. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Johar Baru wajib memperhatikan pembagian zona fungsi lindung dan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disajikan dalam Gambar-3A Peta Zonasi Kecamatan Johar Baru skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-3A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Johar Baru pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
