Pasal 52
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Johar Baru dilakukan: a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Galur; b. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; c. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan d. pengembangan gardu induk di Kelurahan Tanah Tinggi.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana pengembangan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
