Pasal 506
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kramat Jati terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas, dilakukan: a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor 7 dari Kampung Melayu menuju Kampung Rambutan, koridor 9 dari Pinang Ranti menuju Pluit, koridor 10 dari Tanjung Priok menuju Cililitan, koridor 13 dari Blok M menuju Pondok Kelapa; dan koridor 30 dari Halim menuju Soekarno Hatta; b. peningkatan jalan arteri primer; c. peningkatan jalan arteri sekunder pada jalan Pondok Gede Raya di Kelurahan Dukuh; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Kramat Jati, Batu Ampar, Cililitan, dan Kelurahan Kampung Tengah; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan: f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kramat Jati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Cawang.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kramat Jati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dan Bandar Udara Pondok Cabe.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD
dan/atau instansi bersangkutan.
