Pasal 505
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Kramat Jati terdiri dari: a. zona terbuka hijau; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau;
e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona perwakilan negara asing; h. zona pemerintahan daerah; i. zona perumahan KDB sedang-tinggi; j. zona perumahan vertikal; k. zona perumahan KDB rendah; l. zona perkantoran, perdagangan dan jasa; m. zona perkantoran, perdagangan dan jasa KDB rendah; n. zona campuran; o. zona pelayanan umum dan sosial; dan p. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Kramat Jati wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-38A Peta Zonasi Kecamatan Kramat Jati dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-38A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Kramat Jati pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
