Pasal 507
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Kramat Jati dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Cawang, Cililitan, Batu Ampar, Balai Kambang, Kramat Jati, dan Kelurahan Dukuh; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Cawang, Cililitan, Bale Kambang, Batu Ampar, dan Kelurahan Kramat Jati; c. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Cawang, Cililitan, Bale Kambang, Batu Ampar, Kampung Tengah, Kramat Jati, dan Kelurahan Dukuh; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Cawang, Bale Kambang, Cililitan, dan Kelurahan Batu Ampar; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di Kelurahan Cawang, Cililitan, Bale Kambang, Batu Ampar, Kramat, Kampung Tengah, Kramat Jati, dan Kelurahan Dukuh; dan f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Cililitan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Kramat Jati, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun oleh Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
