Pasal 502
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Jatinegara disajikan dalam Gambar-37B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Jatinegara dan Gambar-37C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Jatinegara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Jatinegara disajikan dalam Gambar-37D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Jatinegara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Jatinegara disajikan dalam Gambar-37E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Jatinegara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini..
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Jatinegara disajikan dalam Gambar-37F Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Jatinegara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Jatinegara disajikan dalam Gambar-37G Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Jatinegara dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Jatinegara wajib berpedoman pada Gambar-37B sampai dengan Gambar-37G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
