PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 503
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Kramat Jati untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan pusat kegiatan tersier pada kawasan perdagangan dan Pusat Grosir cililitan; b. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; c. tertatanya kawasan perdagangan dan jasa; d. terwujudnya pengembangan kawasan terbuka hijau lain melalui pelestarian dan/atau mempertahankan prasarana olahraga dan lahan pemakaman umum; dan e. terbangunnya rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
