Pasal 501
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Jatinegara dilaksanakan pada:
a. Kawasan Jatinegara sebagai pusat kegiatan sekunder dengan fungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa melalui pengembangan kawasan fungsi perkantoran, perdagangan, dan jasa; b. Kawasan Kanal Banjir Timur dengan fungsi sebagai kawasan strategis kepentingan lingkungan; dan c. Kawasan Eks Kantor Dinas Teknis Jatinegara dengan fungsi sebagai kawasan permukiman vertikal dengan konsep superblok.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan lokasinya ditetapkan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD , dan instansi terkait sesuai fungsinya.
