Pasal 497
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum di Kecamatan Jatinegara dilakukan: a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah berasal dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif berasal dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain;
c. pengembangan air baku melalui pipa transmisi di Kelurahan Rawabunga, Cipinang Besar Utara, Gunung, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Cipinang Cempedak, dan Kelurahan Bidara Cina; d. peningkatan dan/atau pembangunan baru Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Rawabunga; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas reservoir di Kelurahan Rawabunga; f. pembangunan baru pompa dorong di Kelurahan Cipinang Besar Selatan; dan g. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Cipinang Cempedak, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, dan Kelurahan Bidara Cina.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilaksanakan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
