PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 496
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Jatinegara, dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Banjir Kanal Timur yang melalui Kelurahan Cipinang Muara dan Kelurahan Cipinang Besar Selatan;
- Sungai Ciliwung yang melalui Kelurahan Kampung Melayu dan Kelurahan Bidara Cina;
- Kali Sunter yang melalui Kelurahan Cipinang Muara;
- Kali Cipinang yang melalui Kelurahan Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, dan Kelurahan Cipinang Besar Utara;
- Kali Baru yang melalui Kelurahan Bali Mester dan Kelurahan Bidara Cina; dan
- Kali Malang yang melalui Kelurahan Cipinang Muara; b. pembangunan tunnel terpadu sepanjang Sungai Ciliwung di Kelurahan Rawa Bunga dan Kelurahan Cipinang Campedak; c. pembangunan sodetan yang menghubungkan Sungai Ciliwung dengan Kanal Banjir Barat dan Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina dan Kelurahan Cipinang Campedak; d. penerapan sistem polder:
- nomor 37 dengan area layanan Kelurahan Rawa Bunga;
- nomor 38 dengan area layanan Kelurahan Cipinang Besar Utara, Cipinang Besar Selatan, dan Kelurahan Cipinang Muara; dan
- nomor 39 dengan area layanan Kelurahan Cipinang Muara; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa untuk menanggulangi genangan air di Kelurahan Bidara Cina, Cipinang Besar Utara, dan Kelurahan Cipinang Besar Selatan; f. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; g. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan h. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
