PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 498
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Jatinegara dilakukan: a. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 10 untuk melayani area layanan Kelurahan Balimester, Kampung Melayu, Rawa Bunga, Cipinang Besar Utara, Cipinang Besar Selatan, dan Kelurahan Cipinang Muara; dan
- nomor 13 untuk melayani area layanan Kelurahan Bidara Cina, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, dan Kelurahan Cipinang Cempedak; dan b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
