Pasal 480
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Duren Sawit terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian: dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas, dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Melayu-Pulo Gebang, koridor Pondok Kelapa-Kota Bekasi, koridor Kelapa Gading-Kalimalang, koridor Pulo Gadung- Pasar Minggu dan Terminal Kampung Melayu-Bekasi; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Duren Sawit;
c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Klender, Malaka Malaka Jaya, Pondok Kopi, Duren Sawit, dan Kelurahan Pondok Bambu; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Pondok Kopi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Pondok Kelapa, dan Kelurahan Malaka Jaya; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Pondok Kopi dan Kelurahan Pondok Bambu.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
