Pasal 481
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Duren Sawit dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit, dan Kelurahan Klender; b. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; c. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit, Malaka Jaya, Malaka Sari, dan Kelurahan Pondok Kopi; d. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan e. pengembangan Gardu Induk di Kelurahan Pondok Bambu.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Duren Sawit, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
