Pasal 479
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Duren Sawit terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan KDB sedang - tinggi; i. zona perumahan vertikal; j. zona perumahan KDB rendah; k. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; m. zona campuran; n. zona industri dan pergudangan; o. zona pelayanan umum dan sosial; dan p. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Duren Sawit wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-36A Peta Zonasi Kecamatan Duren Sawit dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-36A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Duren Sawit pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
