PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 478
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Untuk mewujudkan tujan penataan ruang Kecamatan Duren Sawit dilakukan pembagian:
a. zona dan sub zona kawasan; dan b. blok dan sub blok kawasan. (2) Pembagian zona dan sub zona kawasan serta pembagian blok dan sub blok kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam Gambar-36A Peta Zonasi Kecamatan Duren Sawit dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
