Pasal 477
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Duren Sawit untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan permukiman dan kawasan industri;
b. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan berwawasan lingkungan dan pengembangan kawasan permukiman baru melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan; c. terwujudnya pengembangan industri kecil di kawasan permukiman dengan menyediakan prasarana pengolahan limbah terpadu; d. terwujudnya pengembangan kawasan terbuka hijau lain melalui pelestarian dan mempertahankan prasarana olahraga dan lahan pemakaman umum; e. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan f. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
