Pasal 476
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Ciracas disajikan dalam Gambar-35B Rencana Prasarana pergerakan Kecamatan Ciracas dan Gambar-35C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Ciracas dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Ciracas disajikan dalam Gambar- 35D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Ciracas dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan rencana prasarana air minum di Kecamatan Ciracas disajikan dalam Gambar-35E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Ciracas dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan rencana prasarana sampah di Kecamatan Ciracas disajikan dalam Gambar-35F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Ciracas dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Ciracas disajikan dalam Gambar-35G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Ciracas dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Ciracas wajib berpedoman pada Gambar-35B sampai dengan Gambar-35G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
