Pasal 47
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Gambir disajikan dalam Gambar-2B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Gambir dan Gambar-2C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Gambir skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Gambir disajikan dalam Gambar- 2D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Gambir skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan rencana prasarana air minum di Kecamatan Gambir disajikan dalam Gambar-2E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air Minum Kecamatan Gambir skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan rencana prasarana sampah di Kecamatan Gambir disajikan dalam Gambar-2F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Gambir skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Gambir disajikan dalam Gambar-2G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Gambir skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang dalam penyediaan prasarana di Kecamatan Gambir wajib memperhatikan Gambar-2B sampai dengan Gambar-2G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
