Pasal 46
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Gambir dilaksanakan pada:
a. Kawasan Kantor Walikota Jakarta Pusat dengan fungsi pengembangan pusat kegiatan pelayanan fungsi khusus pemerintah khusus; b. Kawasan Medan Merdeka berfungsi sebagai pusat kegiatan primer yang dikembangkan untuk pusat pemerintahan skala nasional dan internasional;
c. Kawasan Roxy berfungsi pusat kegiatan tersier yang dikembangkan untuk pusat perdagangan skala kota; d. Kawasan Mabes TNI AD Jl Veteran dengan fungsi sebagai kawasan kepentingan pertahanan; e. Kawasan Kanal Banjir Barat dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan lingkungan dan untuk prasarana pengendali banjir, rekreasi, transportasi, penyediaan sumber air minum, dan kegiatan ekonomi lain yang tidak mengganggu lingkungan; f. Kawasan Kali Ciliwung dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan lingkungan; dan g. Kawasan Harmoni sebagai pusat kegiatan sekunder untuk pusat perkantoran, jasa, dan stasiun terpadu dan titik perpindahan moda transportasi dengan konsep TOD.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya.
