PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 45
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Gambir sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana di Kelurahan Gambir, Kebon Kelapa, Cideng, Petojo Utara, Petojo Selatan, dan Kelurahan Duri Pulo; b. ruang evakuasi bencana utama menggunakan Kawasan Monumen Nasional di Kelurahan Gambir; dan c. ruang kawasan evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Gambir berada di pusat pemerintahan.
