Pasal 48
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Johar Baru untuk:
a. terwujudnya penataan kawasan campuran dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan massal; b. terwujudnya taman lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan keindahan kota; c. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui penataan dan/atau peremajaan lingkungan permukiman dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; d. terlaksananya pembangunan dan pemeliharaan lahan pemakaman umum; e. tercapainya penyediaan taman dan/atau situ sebagai prasarana resapan air, sosial, dan rekreasi; f. terwujudnya pusat perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan dan terintegrasi dengan penataan kawasan sekitar; dan g. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase untuk menampung air dan mengatasi genangan air.
