PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 469
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Ciracas dilakukan:
a. pengembangan lapisan inti pada penempatan jaringan serat optik di Kelurahan Susukan, Kampung Rambutan, dan Kelurahan Ciracas; b. penyediaan CCTV dan internet nirkabel pada ruang publik; dan c. pengembangan menara telekomunikasi di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait, dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang telekomunikasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
