Pasal 468
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Ciracas dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di setiap kelurahan; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Rambutan dan Kelurahan Susukan; c. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Rambutan, Susukan, Ciracas, Kelapa Dua Wetan, dan Kelurahan Cibubur; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kawasan Terminal Kampung Rambutan di Kelurahan Rambutan; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Ciracas; dan g. pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kelurahan Rambutan.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait, dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
