Pasal 467
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Ciracas terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; dan b. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana pengembangan prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan: a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di Koridor Kampung Melayu-Kampung Rambutan, Koridor Pinang Ranti-Pluit, koridor Pulo Gadung-Pasar Minggu, koridor Terminal Kampung Rambutan-Terminal Lebak Bulus, dan koridor Terminal Kampung Rambutan- Depok; b. peningkatan jalan arteri primer di setiap kelurahan; c. peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan; d. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; e. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan f. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor, dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Ciracas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Pondok Cabe.
(4) Rencana pengembangan dan peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait, dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
