Pasal 466
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Ciracas terdiri dari: a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan;
c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan KDB sedang-tinggi; i. zona perumahan vertikal; j. zona perumahan KDB rendah; k. zona perumahan vertikal KDB rendah; l. zona perkantoran, perdagangan dan jasa; m. zona perkantoran, perdagangan dan jasa KDB rendah; n. zona pelayanan umum dan sosial; o. zona industri dan pergudangan; dan p. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Ciracas wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-35A Peta Zonasi Kecamatan Ciracas dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-35A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Ciracas pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
