PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 470
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Ciracas dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Cipinang dan Kali Baru Timur yang melalui Kelurahan Rambutan;
- Kali Cipinang dan Kali Baru Timur yang melalui Kelurahan Ciracas;
- Kali Cipinang dan Kali Baru Timur yang melalui Kelurahan Kelapa Dua Wetan; dan
- Kali Cipinang, Kali Baru Timur, dan Kali Baru Timur yang melalui Kelurahan Susukan; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Ciracas, Kelapa Dua Wetan, Susukan, dan Kelurahan Cibubur; c. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; d. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan e. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
