Pasal 456
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Cipayung dilakukan:
a. pengembangan lapisan inti dengan penempatan jaringan serat optik di Kelurahan Munjul, Cipayung, Bambu Apus, dan Kelurahan Setu; b. penyediaan CCTV dan internet nirkabel pada ruang publik; dan c. pengembangan menara telekomunikasi di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang telekomunikasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
