Pasal 455
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Cipayung dilakukan:
a. pengembangan jaringan SKTT di Kelurahan Lubang Buaya, Setu, Ceger, Bambu Apus, dan Kelurahan Cipayung; b. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; c. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Lubang Buaya, Setu dan Kelurahan Cilangkap; dan d. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Cipayung, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
