Pasal 454
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cipayung terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; dan b. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Kampung Melayu-Terminal Kampung Rambutan, koridor Pulo Gadung-Pasar Minggu, koridor Pinang Ranti-Bekasi-Bantar Gebang, koridor Pulo Gadung- Bekasi-Setu, dan koridor Kampung Melayu-Rawa Mangun; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Cipayung, Munjul, Ceger, Bambu Apus, dan Kelurahan Setu; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Ceger, Bambu Apus, dan Kelurahan Lubang Buaya; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; g. pengembangan dan/atau peningkatan angkutan barang di Kelurahan Ceger, Cipayung, dan Kelurahan Setu; dan h. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cipayung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dan Bandar Udara Pondok Cabe.
(4) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
