Pasal 453
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Cipayung terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau;
e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan KDB sedang - tinggi; i. zona perumahan vertikal; j. zona perumahan KDB rendah; k. zona vertikal KDB rendah l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; m. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; n. zona campuran; o. zona pelayanan umum dan sosial; dan p. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Cipayung wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-34A Peta Zonasi Kecamatan Cipayung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-34A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Cipayung pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
