PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 457
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Cipayung dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Sunter yang melalui Kelurahan Lubang Buaya, Setu, Cilangkap, dan Kelurahan Pondok Rangon; dan
- Kali Cilangkap yang melalui Kelurahan Setu, Cilangkap, dan Kelurahan Cipayung; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa di Kelurahan Ceger, Setu, Bambu Apus, Cilangkap, Munjul, dan Kelurahan Pondok Rangon; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas kapasitas waduk/situ di Kelurahan Ceger, Bambu Apus, Pondok Rangon, Setu, Cipayung; dan Kelurahan Munjul; d. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal. (2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
